TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) telah mengumumkan hasil SKD CPNS 2021.
Sebelumnya, pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham tersebut sempat tertunda beberapa hari lantaran terdapat revisi dalam penentuan kelulusan peserta.
Kemenkumham mengumumkan terdapat 14 peserta yang dinyatakan diskualifikasi sehingga perlu dilakukan pembaruan lampiran hasil SKD.
Dokumen lampiran pengumuman yang berisikan daftar peserta lolos SKD CPNS ini telah selesai diperbarui dan diumumkan pada Kamis (18/11/2021) malam.
Pengumuman hasil SKD tersebut tertuang dalam surat nomor SEK-KP.02.01-740.
Baca juga: Penting! Ini 3 Dokumen yang Wajib Dibawa saat Tes SKB CPNS 2021
Baca juga: Peserta Tes Wajib Tahu, Ini Kisi-kisi Soal yang Diujikan di SKB CPNS, Cek di Sini
Kemenkumham menyatakan peserta yang lulus SKD wajib mengikuti tahapan selanjutnya yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).
Adapun SKB tersebut terdiri dari:
a. Tes Kesamaptaan bagi peserta SLTA (sekitar 24-26 November 2021)
b. SKB CAT bagi seluruh peserta Non SLTA (Jadwal diumumkan lebih lanjut)
c. Ujian Praktek bagi peserta Jabatan Pranata Komputer dan Dosen
d. Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan bagi seluruh peserta.
Adapun ketentuan lebih lanjut terkait jadwal hari, tanggal, waktu dan lokasi pelaksanaan tes akan diumumkan melalui laman https://cpns.kemenkumham.go.id.
Peserta yang dinyatakan lulus SKD wajib mencetak kembali kartu tanda peserta melalui akun masing-masing pada https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan:
a. Peserta dengan kualifikasi pendidikan Non SLTA (Dokter/S-2/S-1/D-III) memilih lokasi
SKB CAT dan kemudian mencetak kartu tanda peserta;