News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CIRI-CIRI Kosmetika Berbahan Merkuri, Lengkap dengan Bahaya Menggunakannya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas BBPOM Semarang yang di wakili Kepala Balai Besar POM Semarang, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Dit.Reskrimsus Polda Jawa Tengah melakukan pemusnahan terhadap benda sitaan hasil kegiatan penindakan di tahun 2020-2021 serta hasil pengawasan dari tahun 2019-2020 secara simbolis di depan Kantor BBPOM Semarang Selasa (16/2/21). Pemusnahan ini merupakan kegiatan pemusnahan periode pertama di tahun 2021. Produk yang dimusnahkan merupakan benda sitaan hasil dari Operasi Penindakan yang disita dari empat sarana yaitu satu distributor sekaligus produsen Kosmetik illegal dari Kabupaten Kudus, satu pengedar kosmetika illegal di Kabupaten Tegal, satu distributor sekaligus produsen kosmetika illegal di Kabupaten Kebumen, satu produsen pangan mengandung bahan berbahaya di Kota Semarang. Selain itu juga produk hasil pengawasan dari dua puluh Sembilan sarana yang menjual kosmetik, obat tradisional dan obat TIE, atau TMK. Total produk yang disita dan atau diamankan untuk dimusnahkan sebanyak 271 item (233 item kosmetik, 3 jenis obat TIE, 20 item OT, dan 15 item pangan) terdiri dari 11.386 pcs kosmetik 150.000 butir obat TIE, 115 pcs Obat Tradisional, dan 50 pcs Pangan TIE, dengan total nilai keekonomisan produk yang dimusnahkan sebesar Rp 777.000.000,- (Tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta rupiah). (Tribun Jateng/ Hermawan Handaka)

Pastikan label kosmetik tercantum jelas dan lengkap, memuat: nama produk, nomor izin edar/notifikasi, kode produksi, nama dan alamat produsen/importir/distributor, netto, komposisi, batas kadaluarsa, kegunaan dan cara peggunaan.

3. Teliti Komposisi Kosmetik

Sebagai konsumen, teliti juga mengenai ada tidaknya bahan berbahaya dalam kosmetik pada komposisi produk.

4. Teliti Pembuat dan Penyalur Kosmetik

Pastikan pembuat dan penyalur kosmetik adalah yang terpercaya.

Biasanya baik produsen maupun penyalur kosmetik harus mencantumkan nama dan alamatnya di kemasan
kosmetik.

Hal ini dapat memudahkan pengawasan baik dari instansi pemerintah maupun para konsumen.

5. Teliti Masa Pakai Kosmetik

Pastikan di kemasan produk kosmetik terdapat nomor batch atau kode produksi, dan waktu kadaluarsa sebelum menggunakan.

Pastikan untuk selalu Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetika.

Jangan mudah tergiur dengan iklan produk kosmetika yang menjanjikan efek instan.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini