TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejumlah fakta terkait pelaku provokasi jihad lawan Densus 88 hingga membakar Polres.
Diketahui, sebelumnya beredar di media sosial sebuah pesan yang menyerukan jihad untuk melawan Densus 88 Antiteror Polri.
Bahkan, pesan itu juga tertulis ajakan untuk membakar polres-polres dan menyerbu markas di Megamendung, Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Seruan itu pun langsung mendapat respon oleh aparat kepolisian.
Berikut sejumlah fakta tentang pelaku seruan jihad lawan Densus 88 hingga membakar Polres, yang dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber.
Baca juga: Zain An-Najah Ditangkap Densus 88 dan Jadi Tersangka, Ketum MUI Temui Menko Polhukam
Baca juga: Menko Mahfud Pastikan Pemerintah Terus Bekerja Sama dengan MUI
Ditangkap di Rumah
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengabarkan kronologi penangkapan provokator tersebut.
Penyebar provokasi tersebut, kata Ramadhan, merupakan warga berinisial AW (35).
Pada Jumat (19/11/2021) sekitar Pukul 15.00 WIB, Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menangkap AW.
AW ditangkap Satreskrim Polresta Bandung di kediamannya di Bandung, Jawa Barat.
"Polresta Bandung telah mengamankan saudara AW di rumahnya, dimana yang bersangkutan melakukan tindakan provokasi," terang Ramadhan dikutip dari Kompas Tv, Selasa (23/11/2021).
Terbukti Mengkonsumsi Obat
Setelah dilakukan pemeriksaan, Ramadhan menjelaskan AW terbukti mengonsumsi obat jenis Riklona sebanyak empat butir dalam waktu yang bersamaan.
Akibat dari mengonsumsi Riklona itulah yang kemudian menyebabkan AW tidak bisa mengendalikan diri.