Terakhir, AHY pun menegaskan, siapapun tidak berhak untuk mengambil alih kepemimpinan sebuah partai, termasuk pemegang kekuasaan.
"Jangan ada lagi niat sedikit pun, bagi siapapun, bahkan meski mereka sedang berada di kursi kekuasaan, untuk mengambil alih kepemimpinan sebuah partai politik melalui upaya KLB illegal," tegasnya.
Baca juga: AHY: Moeldoko Tak Akan Berhenti Sampai Keinginannya Tercapai Termasuk Upaya Membeli Hukum
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Moeldoko, AHY Bersyukur
Seperti diketahui, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengucap syukur setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
Sebab, menurut AHY, upaya mengambil alih kekuasaan partai Demokrat yang dilakukan Moeldoko Cs sama saja seperti melawan rakyat.
Oleh karena itu, AHY menganggap penolakan gugatan Moeldoko adalah kemenangan bagi rakyat Indonesia.
"Partai politik adalah kepanjangan tangan sekaligus penyambung lidah rakyat di parlemen yang direpresentasikan oleh para wakil rakyat."
"Karena itu, menganggu rumah tangga, sekaligus berupaya untuk mengambil alih partai politik secara inkonstitusional adalah sama saja dengan menganggu rakyat itu sendiri."
"Keputusan ini adalah kemenangan bagi rakyat Indonesia karena tetap melindungi hak-hak politik rakyat yang berusaha dirampas KSP Moeldoko melalui upaya-upaya politik dan upaya-upaya hukum," ungkap AHY, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: AHY: Moeldoko Tak Akan Berhenti Sampai Keinginannya Tercapai Termasuk Upaya Membeli Hukum
Adapun, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tak menerima gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Teuku Riefky Harsya.
Putusan ini tertuang dalam laman resmi Mahkamah Agung (MA) pada persidangan elektronik atau e-court bernomor 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).
Dalam putusannya, Majelis Hakim tak menerima gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen lantaran PTUN tak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara yang menyangkut internal partai politik.
"Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima," tulis putusan PTUN Jakarta, dengan Hakim Ketua Majelis Enrico Simanjuntak, Selasa (23/11/2021).
Para Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa sebesar Rp 509 ribu.