News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gejolak di Partai Demokrat

Cerita AHY Diperingati Senior soal Ambisi Moeldoko Merebut Demokrat, Akan Halalkan Segala Cara

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan kepada awak media melalui video conference di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2021). AHY memberikan keterangan pers terkait putusan Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review atau uji materi atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono yang diajukan kubu Moeldoko. Warta Kota/Yulianto

Sementara dalam eksepsinya, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II terkait kompetensi absolut pengadilan.

"Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II intervensi tentang kompetensi absolut pengadilan," ucapnya.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) juga telah memutuskan menolak judicial review terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Perkara nomor 39 P/HUM/2021 tersebut sebelumnya diajukan Moh Isnaini Widodo dkk, dan memberi kuasanya ke Yusril Ihza Mahendra, melawan Menkumham Yasonna Laoly.

Baca juga: AHY soal PTUN Tolak Gugatan Kubu Moeldoko: Ini Kemenangan Rakyat Indonesia

Baca juga: Gugatannya Ditolak PTUN Jakarta, Demokrat Kubu Moeldoko: Masih Ada Langkah Hukum Lain

(Tribunnews.com/Maliana/Danang Triatmojo)

Berita lain terkait Gejolak di Partai Demokrat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini