2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021;
3. Bekerja di Wilayah PPKM level 3 dan 4;
4. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah paling banyak Rp 3.500.000;
Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
5. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Bekerja pada sektor industri barang konumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.
(Tribunnews.com/Devi Rahma/Larasati Dyah Utami)
Artikel Lain Terkait BSU