Dalam SE tersebut, tertulis bahwa bahwa atase/staf teknis Imigrasi/pejabat Dinas Luar Negeri, kepala Divisi Keimigrasian, kepala Kantor Imigrasi dan kepala Rumah Detensi Imigrasi harus menyebarluaskan informasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat luas mengenai beberapa hal.
Pertama, Indonesia menolak sementara kunjungan orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
Kedua, pemerintah menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria .
Baca juga: Muncul Varian Omicron, PM India Perintahkan Evaluasi Rencana Pelonggaran Pembatasan Covid-19
Akan tetapi, ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.
Adapun ruang lingkup SE ini adalah optimalisasi fungsi keimigrasian dalam mendukung upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya penyebaran varian baru Omicron di Indonesia.
SE ini terbit dengan tujuan untuk pemberlakuan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 B.1.1.529.
Selain itu, SE ini juga bertujuan untuk meningkatkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya kasus impor varian baru Covid-19 B.1.1.529.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com)
Baca berita lainnya soal Virus Corona