- Pindah tempat tinggal ke luar daerah;
- Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar; dan/atau
- Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Syarat Mengambil KAJ
- Membawa KTP orang tua (fotokopi dan asli)
- Membawa KK (fotokopi dan asli)
- Akta Kelahiran Anak (fotokopi dan asli)
Informasi lainnya adalah pemberian dana KAJ tidak dipungut biaya apapun.
Lalu jika menemukan permasalahan terkait KAJ maka dapat melaporkan melalui Call Center 021-4265225 atau WhatsApp ke nomor 082111420717.
Selain itu jika menemukan anak yang membutuhkan KAJ namun tidak terdaftar atau menemukan penyalahgunaan maka dapat menginformasikan secara tertulis ke Lurah dan petugas Pusdatin Jamsos.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kartu Anak Jakarta