"Kemarin Pak Slamet selesai diperiksa jam 00.10," ujar kuasa hukum Slamet, Ichwan Tuankotta, ketika dihubungi Tribunnews, Selasa (5/1/2021).
Baca juga: Polisi: 500 Massa Mencoba Merangsek Masuk ke Patung Kuda saat Reuni 212
Baca juga: Berorasi di Atas Mobil Komando, Slamet Maarif Sampaikan Tiga Tuntutan Alumni 212, Apa Saja?
"Kurang lebih 36 pertanyaan, yang dibahas berkaitan dengan aksi 1812."
"Jadi tentang video yang ajakan untuk aksi yang dilakukan oleh ustaz Slamet, terus tentang prosesnya apakah proses syarat untuk aksi itu sudah dipenuhi," imbuhnya.
Tak hanya itu, ia pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu di tahun 2019.
Slamet ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye usai menjadi pembicara tablig akbar di Solo, Jawa Tengah.
Namun, kasus tersebut dihentikan sehingga status tersangka Slamet dibatalkan.
Alasannya, karena pihak kepolisian belum bisa menemukan mens rea dari Slamet.
"Karena sampai sekarang tersangka dipanggil belum bisa hadir sedangkan kami punya waktu 14 hari."
"Sehingga Slamet tidak berstatus tersangka lagi," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah kala itu, Kombes Pol Agus Tri Atmaja, ketika dikonfirmasi Tribunnews, Senin (25/2/2019).
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan penghentian kasus Slamet sudah melalui pembahasan bersama sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) hingga penafsiran makna kampanye yang berbeda dari sejumlah ahli pidana dan KPU.
Tak hanya itu, kata dia, Polri selalu bersikap netral, objektif, dan profesional dalam semua perkara, termasuk kasus Slamet.
Baca juga: Diputar Balik Polisi di Bekasi, Penumpang Bus Berisi Peserta Aksi Reuni 212 Menuju Jakarta Pasrah
Baca juga: Massa Reuni 212 Dibubarkan di Jalan Kebon Sirih dan MH Thamrin, Ini Penjelasan Ditlantas Polda Metro
Rumahnya Pernah Dilempar Batu
Dalam kurun waktu 2020-2021, Slamet Maarif pernah mendapat teror, di mana rumahnya dilempar batu hingga tiga kali.
Mengutip Kompas.com, insiden pelemparan batu yang pertama terjadi pada Februari 2020.