Kaum perempuan juga sepakat untuk membentuk organisasi yang bernama Perikatan Perkoempoelan Perempoean Indonesia (PPPI) untuk memperjuangkan cita-cita mereka.
Kemudian di tahun 1929 organisasi itu berubah nama menjadi Perikatan Perkoempoelan Istri Indonesia (PPII).
Baca juga: Cara Membuat Ucapan Romantis Menggunakan QR Code, Gratis dan Mudah
Baca juga: Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus, Ini Daftar Hari Libur dan Hari Besar Bulan Desember 2021
Kongres Perempuan Indonesia II (1935)
Kongres Perempuan Indonesia II diselenggarakan di Jakarta pada tahun 1935 dan berhasil membentuk badan Kongres Perempuan Indonesia.
Dari kongres tersebut, ditetapkan bahwa fungsi perempuan Indonesia sebagai Ibu Bangsa yang wajib menumbuhkan rasa kebangsaan.
Kongres Perempuan Indonesia III (1938)
Selanjutnya, Kongres Perempuan Indonesia III dilaksanakan di Bandung pada tahun 1938, dan ditetapkan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu.
Hari Ibu Nasional (1959)
Pada tahun 1959, pemerintah sepakat dengan adanya Hari Ibu di tanggal 22 Desember dan menetapkannya menjadi hari nasional yang dapat dirayakan setiap tahunnya.
Kini Badan Kongres Perempuan Indonesia tersebut berubah nama menjadi Kongres Wanita Indonesia (Kowani).
(Tribunnews.com/Latifah)(Bobo.grid.id/Yomi Hanna)
Artikel lainnya terkait Hari Ibu