TRIBUNNEWS.COM - Komnas Perempuan menyebut Indonesia darurat kekerasaan seksual karena meningkatnya kasus yang terjadi.
Bukan saja karena banyaknya kasus yang dilaporkan, tetapi juga daya penanganan untuk kasus kekerasaan seksual sangat terbatas.
Akibatnya banyak kasus yang bisa jadi tidak terlaporkan dan bila dilaporkan tidak tertangani dengan baik.
Saat ini, jumlah aduan yang diterima Komnas Perempuan terkait kekerasan terhadap perempuan meningkat.
Peningkatannya hingga dua kali lipat dari tahun 2020.
Baca juga: Komnas Perempuan: Kisah Tragis NWR Alarm Darurat Kekerasan Seksual, Sahkan RUU TPKS
"Kasus almarhumah (mahasiswi di Mojokerto) di Komnas Perempuan, salah satu di antara 4.500 yang diterima tahun ini dari Januari sampai Oktober 2021 dan beragam pengaduannya."
"Dua kali lipat dari kasus tahun 2020," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers secara daring, Senin (6/12/2021).
Dengan sumber daya yang sangat terbatas, Komnas Perempuan berupaya untuk membenahi sistem untuk penyikapan pengaduan.
Mulai dari verifikasi kasus, pencarian lembaga rujukan dan pemberian rekomendasi.
Siti Aminah menambahkan, lonjakan kasus yang diadukan ke Komnas Perempuan mengakibatkan antrian kasus itu semakin panjang.
Dari 4.500 kasus yang diadukan ke Komnas Perempuan, kasus kekerasaan seksual yang dialami mahasiswi di Mojokerto menjadi salah satunya.
Korban NWR diketahui meninggal tepat di pusara ayahnya di pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021).
Korban meninggal bunuh diri diduga karena meminum racun.
Komisioner Komnas Perempuan, mengungkapkan, korban NWR adalah korban kekerasan yang bertumpuk dan berulang ulang dalam durasi hampir dua tahun sejak 2019.