Ia menyebutkan, Indonesia darurat kekerasaan seksual.
Bukan saja karena kasusnya banyak dan dilaporkan dan kompleks, tetapi memang daya penanganan untuk kasus kekerasaan seksual sangat terbatas.
Sehingga diharapkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual bisa segera disahkan.
"Rasanya pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan kunci yang penting."
"Mengingat bahwa dalam RUU ini selain memutus impunitas dari pelaku tetapi juga memberikan penekanan yang sangat besar terhadap pemulihan korban yang saat ini kapasitasnya terbatas," tutur Andy.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lainnya terkait Mahasiswi Bunuh Diri