News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Indonesia dan Malaysia Batasi Jumlah Anggota Keluarga bagi Penempatan PMI

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan Indonesia (Menaker RI) Ida Fauziyah menerima kunjungan kehormatan (Courtesy Call) Menteri sumber daya manusia (SDM) Malaysia, Saravanan Murugan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia dan Malaysia sepakat untuk membatasi jumlah anggota keluarga di tiap-tiap rumah tangga di Malaysia yang menggunakan pekerja migran Indonesia (PMI).

Ida mengatakan dalam hal PMI yang bekerja di rumah tangga, Indonesia Malaysia bersepakat untuk membatasi jumlah anggota keluarga di tiap-tiap rumah tangga.

"Untuk satu PMI domestik hanya diperbolehkan bekerja di rumah tangga dengan maksimal 6 orang anggota keluarga," ujar Menteri Ketenagakerjaan Indonesia, Ida Fauziyah, Selasa (7/12/2021).

Menaker Ida menerima kunjungan kehormatan (Courtesy Call) Menteri Sumber Daya Manusia (SDM) Malaysia, Saravanan Murugan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021).

Kedua menteri membahas penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

Baca juga: Indonesia dan Malaysia Sepakat Rampungkan Draft MoU Soal Pekerja Migran Sektor Domestik

Menaker mengatakan kedua negara sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikan MoU penempatan dan perlindungan pekerja domestik RI sebelum membuka penempatan PMI di Malaysia.

"Proses negosiasi MoU on the Employment and protection of Indonesia Domestic Workers in Malaysia ini merupakan komitmen dalam upaya perlindungan dari kedua negara dan kesejahteraan PMI sektor domestik," ujarnya.

Kedua negara menyetujui penempatan PMI di sektor perladangan, manufaktur, konstruksi, hingga pekerja domestik di rumah tangga.

Dalam penempatan PMI di sektor domestik ke Malaysia, Indonesia dan Malaysia sepakat harus dilakukan melalui mekanisme satu kanal atau One Channel System.

Sistem ini diharapkan memudahkan kedua negara dalam pengawasan, serta dapat menekan biaya perekrutan dan penempatan PMI.

Baca juga: Terima Kunjungan Menteri SDM Malaysia, Menaker Ida Fauziyah Bahas MoU Penempatan Pekerja Migran

Termasuk diharapkan dapat menekan secara signifikan jumlah PMI yang masuk ke Malaysia secara ilegal.

"Terkait pekerja rumah tangga dengan jabatan baby sitter dan care giver, akan diatur secara spesifik, baik tingkat gaji maupun kompetensinya," lanjut Menaker Ida.

Menteri SDM Malaysia Saravanan Murugan mengatakan MoU penempatan dan perlindungan pekerja domestik RI rencananya akan diteken bulan Januari 2022.

Perkebunan Sawit

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini