Sedangkan, selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yakni wajib telah menerima vaksinasi lengkap.
Dan diharuskan pula menunjukkan hasil tes antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Berbeda dengan anak-anak, anak-anak dapat melakukan perjalanan bersyarat.
Yakni dengan tetap membawa hasil tes PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Rencana PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Selama 10 Hari, Kini Batal
Menyambut Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengabarkan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3.
Tak tanggung-tanggung, kebijakan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Artinya wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.
Sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (26/11/2021) pemerintah akan memberlakukan penerapan kebijakan PPKM Level 3 ini selama sepuluh hari.
Yakni mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Baca juga: Pertimbangan IDAI Keluarkan Rekomendasi Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 6 -11 Tahun
Hal tersebut diungkapkan oleh Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, Rabu (17/11/2021).
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia (sebelumnya telah direncanakan) akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3."
"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," kata Muhadjir.
Kendati demikian, kebijakan ini tidak jadi dilaksanakan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim/Fahdi Fahlevi)
Baca berita lain terkait Penanganan Covid