Terakhir di Afrika Selatan. Negara ini juga sedang mengalami lonjakan kasus ketika varian Omicron ditemukan.
Kasus yang sudah sempat mencapai level yang sangat rendah kemudian naik 7000 persen dalam waktu 1 bulan.
Kebijakan pelaku perjalanan internasional yang diterapkan oleh Afrika Selatan berlaku sama bagi semua negara.
Yaitu wajib tes PCR 3x24 jam sebelum kedatangan, pada saat kedatangan diwajibkan melakukan tes antigen, jika positif maka pelaku perjalanan wajib melakukan karantina selama 10 hari.
"Saat ini kasus konfirmasi varian omicron di Afrika Selatan sudah mencapai 779 kasus," imbuh Wiku.
Baca juga: Vaksinasi bagi Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai Desember Tahun Ini
Jika, dibandingkan dengan negara-negara tersebut Indonesia sedang berada dalam kondisi kasus yang cenderung terkendali ketika adanya ancaman varian Omicron.
Selama 5 bulan berturut-turut Indonesia telah mengalami penurunan kasus hingga 99,5 persen dari puncak kasus kedua.
Meskipun saat ini kasus COVID-19 di Indonesia terbilang terkendali dan belum terdeteksi kasus Omicron, implementasi kebijakan berlapis yang baik yaitu karantina dan testing, tetap harus dilakukan untuk mempertahankan kondisi Indonesia yang saat ini cenderung terkendali.
"Sejatinya setiap individu warga negara Indonesia ikut bertanggung jawab dengan kondisi kasus COVID-19 di Indonesia. Jadilah contoh, yang baik untuk sesama warga negara Indonesia, agar kebijakan yang disusun sedemikian rupa guna mencegah importasi kasus terutsma varian Omicron dapat terimplementasi dengan baik," pungkas Wiku.