Selain itu, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) juga telah mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun.
“Ini dilakukan betul-betul karena kita ingin mempercepat vaksinasi semua penduduk di Indonesia dan juga mencegah penularan Covid-19,” ucap Dirjen Maxi.
Syarat Vaksin
Berikut syarat dan ketentuannya yang dikutip dari surat rekomendasi IDAI:
1. Vaksin diberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml) diberikan sebanyak dua kali dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua 4 minggu
2. Vaksin yang digunakan yaitu vaksin Coronavac produksi Sinovac
3. Sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, tidak bepergian bila tidak penting
4. Pelaksanaan vaksinasi atau imunasisi mengikuti kebijakan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dan dapat dimulai setelah mempertimbangkan kesiapan petugas kesehatan, sarana, prasarana, dan masyarakat.
Namun, pemberian vaksin untuk anak berusia 6 tahun ke atas tidak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi, sebagai berikut:
- Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontro'
- Penyakit sindrom gullian barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis
- Anak kanker yangs edang menjalani kemoterapi atau radioterapi
- Sedang mendapat pengobatan imunospresan atau sitostatika berat
- Deman 37,5 derajat celcius atau lebih
- Sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan
- Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan
- Hamil
- Hipertensi tidak terkendali
- Diabetes melitus tidak terkendali
- Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital tidak terkendali
Sementara itu, imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, penyakit kronis autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan penanggung jawab pasien sebelumnya.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Vaksin Anak