TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, mengumumkan perubahan jadwal pengumuman seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2.
Nunuk mengunggah informasi tersebut melalui akun Instagram pribadinya, @nunuksuryani, pada Sabtu (18/12/2021).
Dalam unggahan tersebut, disebutkan adanya Penyesuaian Jadwal Pengumuman Proses Sanggah dan Hasil Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021 Nomor: 7830/B/GT.01.00/2021.
Sebelumnya, laman gurupppk.kemdikbud.go.id telah mengumumkan kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Tahap 2 PPPK Guru 2021 pada Kamis (16/12/2021) malam.
Baca juga: Daftar Gaji PPPK Guru 2021 Golongan I - XVII, Tunjangan, Hak Cuti dan Perlindungan PPPK
Namun, laman pengumuman kembali ditutup dan seluruh unggahan pengumuman di laman tersebut dihapus.
Hanya ada satu pengumuman, yaitu penyesuaian jadwal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2.
Dengan berlakunya jadwal terbaru tersebut, maka jadwal sebelumnya yang tertera pada Pengumuman Nomor : 6510/B/GT.01.00/2021 tidak berlaku.
Jadwal Penyesuaian Pengumuman Kelulusan dan Masa Sanggah
1. Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 21 Desember 2021
2. Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 22 - 24 Desember 2021
3. Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 24 - 30 Desember 2021
4. Pengumuman pasca masa sanggah II: 31 Desember 2021
Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021 Kembali Diundur, Jadi 21 Desember 2021
Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2 diharap memantau situs gurupppk.kemdikbud.go.id dan SSCASN untuk mendapatkan informasi terbaru pengumuman tersebut.
Saat ini, sudah ada kebijakan penambahan nilai bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan penyesuaian nilai ambang batas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru.
Penetapan nilai ambang batas terdapat dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Nilai ambang batas (passing grade) PPPK Guru itu dibagi menjadi tiga kategori.
Baca juga: Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap II Melalui sscasn.bkn.go.id
Kategori dan Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 2021
- Kategori 1
Peserta kategori 1 PPPK Guru 2021 sesuai Keputusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.
Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130
Wawancara: 24
- Kategori 2
Khusus untuk peserta yang berusia paling rendah 50 tahun saat pendaftaran.
Seleksi Kompetensi Teknis: -
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 110
Wawancara: 20
- Kategori 3
Jika nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan masih ada formasi yang belum terpenuhi, maka nilai ambang batas kategori 3 diterapkan bagi seluruh peserta.
Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130
Wawancara: 24
Rincian passing grade berdasarkan satuan pendidikan dan mata pelajaran dalam dilihat di sini.
Baca juga: Cara Cek Hasil SKD dan SKB CPNS & PPPK 2021, Ini Tahapan Selanjutnya setelah Hasil Diumumkan!
Penambahan Nilai Kompetensi Teknis dalam seleksi PPPK Guru
Penambahan Nilai Kompetensi Teknis dan penyesuaian nilai ambang batas pun diberikan sebagai bentuk keberpihakan, dikutip dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
Nilai Kompetensi Teknis maksimal = 500 meskipun pelamar mendapatkan akumulasi lebih dari satu komponen tambahan nilai.
Kebijakan ini hanya berlaku untuk nilai tes Kompetensi Teknis.
Penambahan Nilai Kompetensi Teknis didasarkan pada PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 28 ayat 1 dengan ketentuan sebagai berikut:
Kebijakan Penambahan Nilai Kompetensi Teknis
1. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar, kebijakannya:
Nilai tambahan 100% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
2. Peserta usia 35 tahun ke atas dan aktif mengajar paling singkat 3 tahun, kebijakannya:
Nilai tambahan 15% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
3. Penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar, kebijakannya:
Nilai tambahan 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
4. Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik, kebijakannya:
Nilai tambahan 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
Kebijakan Penyesuaian Nilai Ambang Batas
1. Peserta usia 50 tahun ke atas: Nilai tambahan 100% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
2. Semua peserta: Nilai tambahan 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
Bagi peserta yang sudah memiliki sertifikasi guru akan mendapatkan nilai penuh pada tes Kompetensi Teknis, namun mereka tetap perlu lulus passing grade untuk tes Manajerial, Sosiokultural, dan Wawancara.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Aturan PPPK Guru 2021