9. Usul Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS: 22 Januari 2022-22 Februari 2022
Ketentuan Penilaian SKD+SKB
Dikutip dari Permen PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, berikut tata cara penilaian SKD dan SKB.
Diketahui jika ketentuan pengolahan hasil integrasi nilai untuk SKD dan SKB adalah 40% (SKD) dan 60% (SKB).
Lalu apabila pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi tersebut maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
a. Nilai kumulatif SKD yang tertinggi;
b. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai denga tes wawasan kebangsaan yang tertinggi;
c. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah; dan
d. Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Sementara setelah pengumuman hasil seleksi dan peserta yang bersangkutan dinyatakan tidak lolos maka dapat melakukan sanggah atas hasil yang telah diumumkan.
Cara Mengajukan Sanggah
Setelah pengumuman seleksi maka diadakan masa sanggah yang dijadwalkan pada 25-27 Desember 2021.
Dikutip dari laman SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dengan login ke halaman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.