Dia menjelaskan, bahwa surat tersebut adalah surat keterangan KTP sementara yang dikeluarkan sekira 7 tahun lalu.
"Suket (surat keterangan) sementara KTP. Keluar 20 Januari 2014. Suket berlaku selama KTP belum jadi," kata dia, Senin, dikutip dari Kompas.com.
Yadi sejak awal menduga, dokumen tersebut bukan dibuang atau dijual oleh pegawai Kecamatan Pangandaran.
Menurut dia, pembuatan KTP sementara biasanya tidak dijadikan arsip.
Selama menjadi camat, Yadi juga mengaku tak pernah menjual dokumen yang sudah lama.
Baca juga: Viral Pria Curi Kotak Amal, Butuh Uang Beli HP untuk Belajar Anak, Pelaku Tinggalkan Surat Kaleng
"Selama saya menjabat di sini, belum pernah mengeluarkan atau menyuruh menjual arsip-arsip yang ada," terangnya.
Yadi mengaku telah melakukan penelusuran atas kejadian itu.
Hasil pengecekan yang dilakukannya, surat keterangan itu adalah asli.
Hal tersebut diketahui dari stampel kecamatan dan foto Susi Pudjiastuti yang berwarna.
"Itu surat keterangan asli. Ada stempel basah. Fotonya juga asli, bukan fotokopi," bebernya.
Yadi mengungkapkan, kantornya tidak pernah menyimpan surat keterangan asli.
Menurutnya, kantor kecamatan hanya bertugas mendaftar nomor surat keterangan.
"Arsip yang asli tidak ada di kecamatan," ungkapnya.
Sehingga, ia memastikan beredarnya foto dokumen Susi sebagai bungkus gorengan bukan kesalahan staf.