TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Suharyanto menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri pada tanggal 1 Januari 2022.
“Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penanganan Covid-19, sehingga perlu dicabut dan diganti yang baru,” ujar Suharyanto seperti dikutip, Senin (3/1/2022).
Melalui keputusan ini Ketua Satgas menetapkan entry point (pintu masuk) ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri melalui sembilan titik, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.
Adapun sembilan titik tersebut adalah Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur (Jatim), Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara (Sulut).
Kemudian Pelabuhan Batam dan Pelabuhan Tanjungpinang di Kepulauan Riau (Kepri), Pelabuhan Nunukan di Kalimantan Utara (Kaltara), Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan PLBN Entikong, Kalimantan Barat (Kalbar) serta PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ditegaskan pada Diktum Kedua, WNI pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina.
Masa waktu karantina 14 x 24 jam berlaku bagi WNI dari negara/wilayah asal kedatangan dengan tiga kriteria, yaitu telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529, secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 dan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10 ribu kasus.
Sementara WNI dari negara/wilayah asal kedatangan selain kriteria tersebut, wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam.
Selanjutnya pada Diktum Keempat ditegaskan, pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.
Adapun pada Diktum Kelima, Ketua Satgas menetapkan lokasi karantina untuk masing-masing area pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:
1. DKI Jakarta: Wisma Atlet Pademangan, Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Rumah Susun (Rusun) Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai;
2. Surabaya, Jawa Timur: Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya.
Selanjutnya Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari.
3. Manado, Sulawesi Utara: Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi,
4. Batam, Kepri: Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI),
5. Tanjung Pinang, Kepri: Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI),
6. Nunukan, Kaltara: Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan,
7. Entikong, Kalbar: Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong,
8. Aruk, Kalbar: Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma PLBN Aruk, dan Asrama Brimob,
9. Motaain, NTT: Rusun Yonif RK 744/SYB, atau
10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19.
Ditegaskan pada Diktum Keenam, tempat karantina terpusat bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum Keempat dan Diktum Kelima hanya diperuntukkan bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri sebagai berikut:
a. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal empat belas hari di Indonesia;
b. Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
c. Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan
d. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
“Dalam hal pegawai pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Keenam tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah,” ditegaskan pada Diktum Ketujuh.
Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(*)