Kuasa hukum Bahar Bin Smith, Aziz Yanuar menyampaikan insiden bermula ketika penjaga Ponpes Tajul Alawiyyin melaporkan ada OTK yang melemparkan bungkusan plastik hitam.
Ketika diperiksa, kata Aziz, petugas penjaga kaget lantaran bungkusan plastik hitam itu berisikan tiga kepala anjing.
Bungkusan itu juga dituliskan oleh OTK tersebut agar tidak dibuka.
"Jam 3 pagi dini hari kemarin pos jaga Ponpes Tajul Alawiyyin di depannya di lempar plastik hitam berisi kepala anjing 3 dan dus bertuliskan jangan dibuka oleh orang tak dikenal," kata Aziz saat dikonfirmasi, Sabtu (1/1/2022).
Baca juga: Ponpes Habib Bahar Diteror Kiriman Kepala Anjing, Kuasa Hukum: Tindakan Pengecut
Aziz menyatakan petugas jaga Ponpes Tajul Alawiyyin juga sempat melihat ciri-ciri orang yang melempar bungkusan tersebut. Pelaku berjumlah 4 orang dengan memakai dua kendaraan sepeda motor.
"Sekitar 4 orang gunakan motor NMAX dan AEROX. Setelah melempar mereka melarikan diri. Dibuka plastik isi kepala anjing 3 dan dus dibuka isi balok 3," jelasnya.
Ia menyampaikan tindakan tersebut merupakan teror terhadap Bahar Bin Smith. Sebaliknya, dia menganggap pelaku sebagai seorang pengecut hingga teroris.
Baca juga: Siapakah Brigjen TNI Achmad Fauzi, Jenderal Bintang 1 yang Terlibat Debat Sengit dengan Habib Bahar?
"Karena orang-orang itu pengecut, penakut, mental curut dan teroris. Ini teror dari teroris asli yang pengecut penakut dan bermental curut," tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta mengaku pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kemang Bogor, Jawa Barat pada Jumat (31/12/2021).
Laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/227/XII/2021/Sektor Kemang. Adapun Bahar Bin Smith melaporkan insiden ini atas dugaan kasus perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur pasal 335 KUHP.
"Iya kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Kemang Bogor," tukasnya.