News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bahar Bin Smith

Teror 3 Kepala Anjing di Ponpes Bahar Smith: Respons Kuasa Hukum hingga Pakar Sebut Ada Pesan Maut 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Bahar bin Smith

Atas hal itu pihak kepolisian menurutnya perlu mengusut tuntas kejadian ini.

"Merekalah teroris dalam arti sesungguhnya, modus operandinya jelas yakni menebar ketakutan dan meneror siapapun yang tidak mendukung sesembahan mereka," ujarnya.

Baca juga: Soal Teror untuk Habib Bahar, Pakar Psikologi Singgung Ada Pesan Maut

Baca juga: Kronologi Teror Tiga Kepala Anjing di Ponpes Milik Bahar Bin Smith, Diduga Pelaku Berjumlah 4 Orang

Dalam channel YouTube Refly Harun, disebutkan tiga potongan kepala anjing yang
dikirim ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Habib Bahar bin Smith, dilemparkan
oleh orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor.

Menurut Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar, sebagaimana disampaikan oleh
Refly Harun, kejadian itu sekitar 02.30 WIB.

Pihak pesantren melihat seseorang melempar bungkusan kardus dan plastik ke dalam area pondok.

"Pasti ada kaitannya dengan kasus yang saat ini dialami Habib Bahar," kata Ichwan.

Dari penglihatan orang pesantren, kata Ichwan, ada sekitar empat orang tak dikenal
melempar kepala anjing itu.

Sebelum peristiwa ini, pengacara Razman Arif Nasution juga mengaku diteror dikirimi paket berisi kepala kambing busuk ke tempat tinggalnya di Apartemen Mediterania Palace di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menilai ada pesan maut di balik
pengiriman kepala anjing dan kepala kambing busuk itu ke Habib Bahar dan Razman
Nasution.

"Apa lagi tafsiran yang bisa dibangun, kecuali bahwa tindakan sedemikian
rupa adalah pesan maut. Penerima paket-paket itu dihadapkan pada risiko menjadi
sasaran kekerasan yang bahkan bisa berujung pada kematian, jika bertindak-tanduk di
luar keinginan si pengirimnya. Pihak pengirim boleh jadi dapat dikenai sanksi pidana
berdasarkan pasal 335 KUHP," kata Reza.

Baca juga: Ponpes Habib Bahar Diteror Kiriman Kepala Anjing, Kuasa Hukum: Tindakan Pengecut

Reza kemudian mengajak melihat dari sisi lain. Menurutnya pengirim bungkusan berisi kepala hewan barangkali memendam amarah, sakit hati, kebencian, atau perasaan- perasaan negatif lainnya.

"Pertanyaannya, mengapa suasana batin semacam itu diekspresikan dengan terlebih
dahulu membunuh binatang lalu mengirimnya ke pihak penerima?, tanya Reza.

"Kaget, pasti. Sangat, bahkan. Tapi apakah kemudian si penerima merasa takut, belum
tentu. Saya pribadi justru merasa pilu membayangkan binatang-binatang yang tak
berdosa itu dimutilasi dengan begitu keji dan dijadikan sebagai simbol tentang kematian
dalam keadaan hina-dina," ujarnya.

Reza mengatakan kelakuan biadab para pelaku sangat kontras dengan potret dedikasi
sekian banyak orang, misalnya di situs kitabisa.com.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini