TRIBUNNEWS.COM - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan alasannya mengapa langsung melakukan penahanan pada Habib Bahar bin Smith.
Diketahui Bahar bin Smith dan oknum penyebar video TR resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong.
Setelah menjadi tersangka, keduanya langsung ditahan di Polda Jawa Barat.
Menurut Ramadhan penahanan pada Bahar bin Smith ini dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif.
Baca juga: Bahar Bin Smith Tersangka dan Ditahan, Begini Kondisi Ponpesnya di Pabuaran Bogor
Alasan subjektifnya yakni karena penyidik khawatir Bahar bin Smith akan mengulangi tindak pidana dan bisa menghilangkan barang bukti.
“Alasan subjektifnya penyidik mengkhawatirkan BS dan TR mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti,” kata Ramadhan dilansir Kompas.com, Rabu (5/1/2022).
Sementara itu, untuk alasan objektifnya karena ancaman hukuman yang diberikan pada Bahar bin Smith dan TR di atas lima tahun penjara.
Bahar bin Smith dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Jadi Tersangka Lagi, Berikut Jejak Kasus Bahar Smith Sejak Era SBY
Subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP.
Kemudian, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
“Alasan objektifnya adalah ancaman hukuman terhadap pasal yang disangkakan kepada dua tersangka di atas lima tahun,” ujar Ramadhan.
Baca juga: TR Diduga Sengaja Rekam Ceramah Bahar Bin Smith Lalu Disebarkan di YouTube
Ichwan Tuankotta Siapkan Langkah Hukum Agar Bahar Bin Smith Tak Ditahan
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kuasa hukum Habib Bahar Smith (HBS) Ichwan Tuankotta telah mengajukan surat penangguhan penahanan kliennya ke penyidik Polda Jawa Barat.
Pihaknya juga menyiapkan langkah hukum lain agar kliennya tidak ditahan.