"Kami mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami kepada penyidik Polda Jabar," ujar Ichwan, Selasa (4/1/2022).
Ichwan menilai penetapan tersangka oleh penyidik Polda Jabar terhadap kliennya bukti keadilan di Indonesia sudah mati.
Baca juga: Selain Bahar bin Smith, Pemilik Akun YouTube TR juga Jadi Tersangka Kasus Berita Bohong
"Matinya keadilan hukum hanya tajam untuk oposisi lawan politik dan tumpul kepada para buzzer pendukung rezim," terang dia.
Ichwan mengatakan penahanan HBS sarat dengan kepentingan, ia menilai penahanan dalam pemeriksaan perdana di Polda Jawa Barat, Bandung pada Senin (3/1/2021) kemarin dinilai sangat super cepat.
"Bahwa proses hukum super kilat yang hanya membutuhkan waktu 17 hari saja dari pelaporan hingga pemeriksaan yang berujung penahanan mengindikasikan atas matinya asas kesamaan dihadapan hulcum (equality before the law)," urainya.
Ia menjelaskan bila dibandingkan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan terhadap para penista agama yang berada dalam lingkaran kekuasaan belum tersentuh hukum.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila)
Baca berita lainnya terkait Kasus Bahar Bin Smith.