Bila memang berbeda, harus ada surat keterangan seperti pernyataan sudah dipindah tangan.
Sementara untuk prosedur ganti pelat nomor, ialah sebagai berikut:
1. Pergi ke Samsat yang sesuai dengan domisili tempat tinggal atau terdekat.
2. Serahkan seluruh berkas kepada Samsat lalu petugas akan memberikan kertas gesek.
3. Pemeriksaan fisik oleh petugas melalui menggesek nomor rangka dan nomor mesin.
4. Bukti kertas yang tertera nomor mesin dan rangka kemudian diberikan petugas.
5. Menuju loket untuk legalisir dokumen, lalu kamu diberikan berkas untuk dilengkapi dan kembalikan kepada petugas Samsat.
6. Setelah proses pembayaran, tunggu panggilan dari petugas Samsat berdasarkan nama pemilik kendaraan untuk melakukan pengambilan pelat dan STNK. (Tribun Network/kps/wly)