News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

NEWS HIGHLIGHT: Puspom TNI AD Limpahkan Kasus Pembunuhan Sejoli di Nagreg ke Otmilti II Jakarta

Penulis: Reza Deni
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jasad Handi ditemukan di Sungai Serayu, Banyumas, sedangkan jasad Salsabila ditemukan di aliran Sungai Serayu, Cilacap.

Beberapa hari setelahnya, tiga pelaku diamankan oleh Polres Bandung. Tak berapa lama kasus kemudian dilimpahkan ke Pomdam III Siliwangi karena ketiga pelaku merupakan anggota TNI Angkatan Darat.

Ancaman hukuman berat kini menanti ketiga prajurit TNI AD tersebut.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai ketiga pelaku tidak memiliki peluang bebas atau dihukum ringan.

Pasalnya, setelah menabrak korban, mereka justru membuangnya ke sungai.

"Tidak ada sedikit pun peluang bebas atau ringan, karena membuangnya justru menjadi sangat memberatkan karena dianggap tidak berprikemanusiaan," kata Abdul kepada Tribunnews, Rabu (5/1/2021).

Abdul menyebut ketiga pelaku terancam hukuman berat, bahkan hingga hukuman mati.

"Ada dua hal yg mengubah dan memberatkan hukuman. Dakwaan bisa berubah menjadi Pembunuhan (pasal 338) bahkan jg sebagai pembunuhan berencana (pasal 340) yang dapat diancam pidana mati atau seumur hidup," ujarnya.

Ancaman hukuman berat kepada para tersangka sebelumnya juga ditegaskan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa.

Ia menyebut tindakan Kolonel Priyanto dkk bakal dijerat beberapa pasal, termasuk pembunuhan berencana.
 
"Apapun motifnya masih terus kita dalami. Tapi yang pasti, dari tindakan sudah begitu banyak pasal yang dikenakan. Selain 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, belum lagi pasal 328, 333, 359, dan 55 KUHP serta UU Nomor 22 Tahun 2009. Kami maksimalkan tuntutan hukuman seumur hidup," kata Andika di Yogyakarta, Jumat (31/12/021).
 
Panglima TNI itu juga mengaku sudah menginstruksikan oditur militer untuk mempercepat proses pemberkasan dan pelimpahan ke pengadilan.
 
Andika menyebut tindakan Kolonel Priyanto, Kopda Ahmad, Kopda Dwi Atmoko telah mencoreng institusi dan visi misi 'TNI adalah Kita' yang dijabarkan Andika saat fit and proper test calon Panglima TNI di DPR.
 
"Pencegahan agar tidak terulang lagi adalah memproses hukum. Seluruh tindakan yang melanggar hukum harus kita proses. Penanganan sifatnya (jangan) kemudian tidak mendapatkan proses hukum," kata Andika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini