News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Demi Hilangkan Barang Bukti, Siasat 3 Anggota TNI AD Ubah Cat Mobil Dalam Pelarian Usai Bunuh Sejoli

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua kendaraan barang bukti kasus tabrak lari sejoli Nagreg di Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (6/1/2021).

Kedua korban dibuang dari atas jembatan.

Korban pertama dibuang dengan posisi kepala terlebih dahulu di sisi barat jembatan.

Di titik yang sama, korban kedua dibuang dengan posisi kaki terlebih dahulu.

Diberitakan sebelumnya, dua remaja berboncengan sepeda motor menjadi korban tabrakan di Nagreg, Jawa Barat, 8 Desember 2021.

Namun, kedua korban kemudian dilaporkan hilang oleh keluarga.

Rekonstruksi kasus tabrak lari sejoli Salsabila dan Handi digelar di Jalan Raya Bandung-Garut tepatnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Senin (3/11/2021). ((Tribunjabar.id)

Pada 11 Desember 2021, warga di aliran Sungai Serayu Banyumas dan Cilacap menemukan dua mayat remaja tanpa identitas.

Hasil koordinasi Polrestabes Bandung dan Polresta Banyumas serta Polres Cilacap, dipastikan, dua mayat tersebut merupakan korban kecelakaan di Nagreg.

Hasil pengembangan diketahui, kedua remaja tersebut dibuang ke Sungai Serayu oleh tiga oknum TNI AD yang sebelumnya menabrak mereka menggunakan mobil.

Ketiganya sempat melarang warga membantu evakuasi korban dan langsung memasukkan korban ke dalam mobil dengan alasan akan dibawa ke rumah sakit.

Tidak Ada Celah Para Pelaku Kasus Nagreg Dapat Hukuman Ringan

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, kecelakaan berujung pembunuhan sepasang remaja asal Garut, Jawa Barat, Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) oleh tiga oknum TNI AD masih ramai diperbincangkan di publik.

Ancaman hukuman menanti ketiga prajurit tersebut.

Ketiganya adalah Kolonel Infanteri P yang bertugas di Korem Gorontalo Kodam Merdeka, Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul Kodam Diponegoro, dan Kopral Satu AS yang bertugas di Kodim Demak Kodam Diponegoro.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai ketiga pelaku tidak memiliki peluang bebas atau dihukum ringan.

Baca juga: Apresiasi Aparat, Pakar Nilai Penanganan Kasus 3 Oknum TNI Buang Sejoli di Nagreg Super Cepat

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini