News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sejoli Tewas Tertabrak Mobil

Demi Hilangkan Barang Bukti, Siasat 3 Anggota TNI AD Ubah Cat Mobil Dalam Pelarian Usai Bunuh Sejoli

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua kendaraan barang bukti kasus tabrak lari sejoli Nagreg di Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (6/1/2021).

Pasalnya, ketiga pelaku setelah menabrak korban justru membuangnya ke sungai.

"Tidak ada sedikit pun peluang bebas atau ringan, karena membuangnya justru menjadi sangat memberatkan karena dianggap tidak berprikemanusiaan," kata Abdul kepada Tribunnews, Rabu (5/1/2021).

Menurutnya, ketiga pelaku terancam hukuman berat bahkan hingga hukuman mati.

"Ada dua hal yg mengubah dan memberatkan hukuman. Dakwaan bisa berubah menjadi Pembunuhan (pasal 338) bahkan juga sebagai pembunuhan berencana (pasal 340) yang dapat diancam pidana mati atau seumur hidup," pungkasnya.

Baca juga: Berpangkat Kolonel, Dalang Pembunuhan Sejoli di Nagreg Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Diketahui, Tiga oknum TNI AD penabrak Handi dan Salsabila dalam kasus kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, menjalani rekonstruksi pada Senin (3/1/2022).

Ketiganya yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Achmad Sholeh.

Sementara itu, korban digantikan alat peraga berupa dua boneka.

Selain Nagreg, mereka juga menjalani reka ulang di Jembatan Sungai Tajum, Jalan Raya Rawalo, Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas. (TribunJakarta/Tribunnews.com) (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini