11. Eswatini
12. Lesotho
13. Inggris
14. Denmark
Baca juga: Cara Daftar Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 6 - 11 Tahun di Aplikasi JAKI
Sementara itu, ada aturan lain terkait prokes perjalanan luar negeri yang harus diterapkan baik untuk WNI maupun WNA yang akan masuk ke Indonesia.
Sertifikat Vaksin dan PCR
WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
Bagi WNI belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
Sementara, bagi WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) WNA berusia 12-17 tahun;
2) Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau
3) Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Kewajiban Karantina
Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 7 x 24 jam.