Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan korban mencabut laporannya.
"Korban sudah mencabut laporannya. Ada pernyataan mencabut laporannya dan juga pernyataan perdamaian kedua belah pihak," kata Budi, Rabu (5/1/2022).
Kata dia, surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) sudah dikirim dari awal.
Setelah korban cabut laporan, pelaku diwajibkan untuk lapor seminggu dua kali.
"Sementara ditangguhkan, dia (AR) berkewajiban wajib lapor seminggu dua kali," sebut Budi.
Sebagaimana diberitakan, AY (15) bersama orangtuanya datang ke Polresta Pekanbaru melaporkan dugaan penyekapan dan pemerkosaan, Jumat (19/11/2021) lalu.
Korban melapor setelah mengaku disekap dan diperkosa dua kali oleh AR, yang merupakan anak anggota DPRD Kota Pekanbaru.
Korban mengaku baru berani melaporkan kejadian yang terjadi pada 25 September itu, karena keluarganya sempat diancam keluarga besar pelaku.