Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean akan segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan usai ditahan dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Sebagai bentuk perjuangan hak hukum daripada warga negara yang saat ini sedang dalam proses hukum. Dalam hal ini klien kami Ferdinand Hutahaean, mungkin permohonan penangguhan penahanan," kata Kuasa Hukum Ferdinand, Zaky Rasidik di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Zaky mengklaim kliennya memiliki riwayat penyakit khusus.
Karena itu, ia meminta agar kliennya bisa ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Bareskrim Polri.
Baca juga: Kasus Ferdinand Hutahaean: Polemik Cuitan di Twitter, Diperiksa Penyidik, Jadi Tersangka dan Ditahan
"Karena tentu klien kami ini ada riwayat sakit ya, sehingga mungkin permohonan penangguhan itu perlu untuk kami lakukan," jelas Zaky.
Zaky menjelaskan alasan lainnya adalah karena kliennya merupakan tulang punggung keluarga. Menurutnya, hal ini bisa menjadi salah satu alasan pertimbangan penyidik agar bisa mengabulkan permohonan tersebut.
"Klien kami ini tulang punggung keluarga. sehingga mungkin itu yang kemudian mendasari kami mengajukan penangguhan penahanan," ungkap Zaky.
Lebih lanjut, Zaky menuturkan pihaknya juga akan menjamin kliennya akan kooperatif dalam statusnya sebagai tersangka.
Baca juga: Polisi Pastikan Ferdinand Hutahaean Tidak Dalam Kondisi Gangguan Kesehatan Jiwa
Ia juga menyebut keluarganya akan menjadi penjamin.
"Jaminannya yang pertama kita pastikan klien kami ini kooperatif untuk menjalani proses hukum yang berjalan. Yang kedua juga kita akan libatkan keluarga sebagai penjamin," tukas dia.
Diberitakan sebelumnya, Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Diketahui, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.