News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap

Hakim Tolak Niat Mantan Penyidik KPK Robin Bongkar Peran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: cecep burdansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan terdakwa pengacara Maskur Husain menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (12/1/2021). Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara, sementara Maskur Husain divonis 9 tahun dan tidak ada denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap dalam penanganan sejumlah kasus korupsi.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Lili disebut Robin mengusulkan nama advokat Arief Aceh untuk membantu menangani perkara. Menurutnya apa yang dilakukan Lili sama seperti dirinya yang mengusulkan pengacara Maskur Husain.

"Saya mengusul pengacara Maskur Husain, apa bedanya dengan dia mengusulkan Arief Aceh? Sama kok, nggak relevannya di mana?" kata Robin. (danang/tribunnetwork/cep)

Baca juga: Sekeluarga Terpapar Omicron di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kang Emil Siaga Oksigen

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini