News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Legislator NasDem Apresiasi Jaksa

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry hukuman mati dengan alasan dianggap kejahatan luar biasa, kemudian menuntut hukuman kebiri kimia, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, harus membayar restitusi kepada anak-anak korban sebesar Rp330 juta, dan menuntut aset terdakwa disita. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus perkosaan 12 santriwati di Bandung, Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia oleh jaksa penuntut umum. 

Herry Wirawan dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan anak didiknya. 

Menanggapi hal itu, anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai NasDem Lisda Hendrajoni, mengapresiasi tim Jaksa yang memberikan hukuman maksimal bagi Herry Wirawan.

Baca juga: Atalia Praratya Ridwan Kamil Setuju Predator Seks Herry Wirawan Dihukum Mati dan Kebiri

Lisda berharap nantinya hakim juga memvonis terdakwa dengan hukuman yang paling berat.

"Kita apresiasi tim jaksa yang menuntut hukuman maksimal bagi terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap para santriwati di Bandung," kata Lisda saat dihubungi Tribun, Rabu (12/1/2022).

"Dalam konteks itu, kita berharap majelis hakim nantinya juga memvonis terdakwa dengan hukuman paling berat setimpal kepada pelaku yang telah menyebabkan korban mengalami trauma selamanya," lanjutnya.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Munarman, Sidang Perkara Terorisme Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian

Baca juga: Wali Kota Mohammad Idris: Depok Sudah Nol Kasus Covid-19 Varian Omicron 

Lisda mengatakan, hakim memang memiliki independensi hukum dalam mengambil keputusan.

Namun, dia tidak ingin nantinya hakim memvonis terdakwa yang memunculkan kontroversi.

Di sisi lain, Lisda melihat di balik maraknya aksi kekerasan seksual, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus segera diparipurnakan DPR untuk dibahas dan disetujui menjadi undang-undang.

Herry Wirawan terdakwa kasus perkosaan 13 santriwati digiring petugas masuk mobil tahanan seusai dihadirkan pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry hukuman mati dengan alasan dianggap kejahatan luar biasa, kemudian menuntut hukuman kebiri kimia, denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan, harus membayar restitusi kepada anak-anak korban sebesar Rp330 juta, dan menuntut aset terdakwa disita. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan)

"Masyarakat sudah terlalu lama menunggu UU tersebut. Masyarakat menunggu negara hadir melindungi para korban TPKS lewat UU ini," ucapnya.

"Melihat semakin banyaknya kasus kekerasan seksual belakangan ini, maka tidak ada alasan bagi siapa pun, untuk menolak RUU TPKS," pungkasnya.

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini