TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy berharap tuntutan kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual.
Herry Wirawan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman pidana mati serta kebiri kimia.
"Yang lebih penting adalah bagaimana supaya vonisnya nanti betul-betul memberikan efek jera," ujar Muhadjir di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (12/1/2022).
Menurut Muhadjir, kejadian ini dapat terjadi di berbagai institusi, tak hanya di institusi pendidikan.
Sehingga langkah pencegahan sangat dibutuhkan untuk menangkal kasus kekerasan seksual di berbagai tempat.
"Ini kejadian tidak bisa digebyah uyah, artinya hanya terjadi di lembaga tertentu. Bisa di mana saja dan terkena kemana saja. Termasuk ke lembaga pendidikan," tutur Muhadjir.
Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Menteri PPPA Harap Putusan Hakim Sesuai Tuntutan Jaksa
Muhadjir mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang menetapkan tuntutan ini.
"Jadi intinya dari kami mengapresiasi langkah-langkah yang cepat konkret yang dilakukan aparat penegak hukum dan secara profesional. Dan saya kira penegak hukum telah menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat," pungkas Muhadjir.