News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Penajam Paser Utara

Abdul Gafur Masud Bukan yang Pertama, Berikut Kepala Daerah di Kaltim yang Pernah Ditangkap KPK

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdul Gafur Mas'ud, Rita Widyasari dan Ismunandar, deretan kepala daerah di Kaltim yang terjerat jaring KPK.

TRIBUNNEWS.COM, PENAJAM - Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Gafur Masud ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (12/1/2022).

Hingga saat ini tim KPK masih terus melakukan pemeriksaan dan belum ada keterangan resmi terkait dengan berapa kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan pihak-pihak tersebut.

KPK memastikan salah satu pihak yang diamankan yakni Bupati PPU, Abdul Gafur Masud.

"Perlu kami sampaikan bahwa benar KPK kemarin telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Penajam Paser Utara atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (13/1/2022).

Ghufron mengonfirmasi salah satu yang terjaring dalam operasi itu adalag adalah Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud.

Hingga kini, tim KPK masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terjaring OTT tersebut.

"Sementara ini kami masih melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam untuk memperjelas duduk perkaranya," kata Ghufron.

"Karena itu, kami minta masyarakat bersabar dan memberi kesempatan kepada tim KPK untuk bekerja menyelidik kasus ini, selanjutnya nanti akan kami infokan secara lebih komprehensif," tutur dia.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, salah satu pihak yang terjaring dalam OTT ini yakni Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Operasi Tangkap Tangan di Penajam Paser Utara Provinsi Kaltim

Giat OTT tersebut kata Ali, dilakukan pada Rabu (12/1/2022) sore kemarin.

Tim penyidik KPK langsung mendatangi wilayah tersebut.

"Benar, informasi yang kami peroleh, Rabu 12 Januari 2022 sore hari, tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh salah satu kepala daerah di Provinsi Kalimantan Timur," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (13/1/2022).

Ali mengatakan, saat ini beberapa pihak yang ditangkap segera dilakukan permintaan keterangan dan klarifikasi oleh tim KPK.

Abdul Gafur Masud bukanlah satu-satunya kepala daerah di Kaltim yang harus berurusan dengan KPK.

Setidaknya sudah ada tiga kepala daerah yang telah ditangkap KPK terkait dengan tindak pidana korupsi.

Baca juga: 3 Orang yang Ditangkap Saat OTT KPK di Penajam Paser Utara Diperiksa di Polda Kaltim

Berikut daftar kepala daerah di Kaltim yang terjerat kasus korupsi:

1. Syaukani Hasan Rais

Pria kelahiran 11 November 1948 di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur ini bernama lengkap Syaukani Hasan Rais.

Ia lebih dikenal dengan nama panggilannya, Pak Kaning.

Syaukani adalah Bupati Kutai Kartanegara pertama yang dipilih secara langsung pada tahun 2005.

Lima tahun sebelumnya, Pak Kaning juga menjabat Bupati Kutai mulai tahun 1999-2004 saat Kutai belum dimekarkan.

Tahun 2005, Syaukani bersama wakilnya ketika Samsuri Aspar memimpin Kukar.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Syaukani Hasan Rais dijenguk Istri Dayang Kartini dan anaknya Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari di Ruang ICU Paviliun Rumah Sakit Abdul Wahab Sjachranie Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (24/7/2016). Syaukani Hasan Rais meninggal dunia pada Rabu (27/7/2016). Tribun Kaltim/Nevrianto Hardi Prasetyo (Tribun Kaltim/Nevrianto Hardi Prasetyo)

Namun, belum genap lima tahun masa kepemimpinannya, Syaukani harus berhadapan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Syaukani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Loa Kulu.

Hingga kemudian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Syaukani dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan.

Selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) menambah hukumannya menjadi enam tahun penjara.

Presiden RI yang ketika itu dijabat Susilo Bambang Yudhoyono membebaskannya dengan memberikan grasi pada 17 Agustus 2010.

Alasannya Syaukani sudah sakit parah.

Sebelum akhirnya memberikan grasi, menurut Mensesneg Sudi Silalahi ketika itu, SBY telah dua kali menolak grasi yang diajukan Syaukani.

"Kemudian, Menteri Hukum dan HAM (Patrialis Akbar) mengajukan kembali grasi itu (Syaukani), dengan pertimbangan kemanusiaan."

"Menteri Hukum dan HAM menghadap langsung ke bapak Presiden, menjelaskan kondisi bersangkutan," papar Sudi.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Operasi Tangkap Tangan di Penajam Paser Utara Provinsi Kaltim

Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa mengatakan pertimbangan memberikan grasi kepada Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hassan Rais adalah semata-mata karena alasan sosiologis dan keadilan tanpa secuil pun melihat aspek yuridis.

Menurut Tumpa keputusan tersebut diambil lantaran Syaukani telah mengidap berbagai penyakit di tubuhnya.

Hal itu diambil atas dasar analisis Dokter Suprayitno Spesialis Internis dari Rumah Sakit Pusat Pertamina pada tanggal 3 Maret 2009.

"Berdasarkan pemeriksaan fisik dan penunjang lainnya," ujar Tumpa saat jumpa pers di ruangan kerjanya gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (20/8/2010) lalu.

Hasil pengecekan tersebut, lanjut Tumpa disimpulkan bahwa Syaukani mengidap hipertensi, bronkhitis, polemenia, trestomi dengan ventilator dan keterbatasan mental dan fisik.

Serta tak dapat melihat juga berbicara.

Bahkan, intelektualnya juga tidak bisa dipergunakan.

"Sehingga butuh bantuan, dalam kondisi akut, infeksi akut organ vital bersangkutan, drop yang luar biasa," jelasnya.

Tidak hanya itu, Syaukani juga mengalami pembengkakan kepala karena kekurangan oksigen, syaraf kepala rusak opcitical blinges atau kerusakan permanen.

Kondisinya pun dipantau sama sekali tidak ada kemajuan yang berarti.

"Masih di rawat di RSCM tidak ada kemajuan sama sekali belum sembuh cacat permanen dan struk berat sehingga butuh perawatan yg panjang dan intensif, " ujar Tumpa.

Melewati berbagai pro-kontra, Syaukani akhirnya pulang ke kampung halamannya, Tenggarong.

Berada di Tenggarong, Syaukani sempat dikabarkan segar bugar.

Namun pro-kontra ini pun kemudian hilang.

Hingga akhirnya, Syaukani kembali harus menjalani perawatan di RSU AW Syahrani, Kota Samarinda, Sabtu (23/7/2016) pukul 21.30 Wita.

Minggu (24/7/2016), masa kritis Syaukani dikabarkan telah lewat.

Di rumah sakit, tampak anak Syaukani, Rita Widyasari yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara dan istri Syaukani, Dayang Kartini.

Pernikahan Syaukani dan Dayang Kartini dikaruniai tiga orang anak, yakni Silvi Agustina, Rita Widyasari, dan Windra Sudharta.

2. Rita Widyasari

Bupati cantik ini merupakan Politikus Golkar kelahiran Tenggarong, 7 November 1973.

Rita Widyasari adalah anak kandung Syaukani Hasan Rais.

Ayahnya merupakan politisi yang juga menjabat kepala daerah di kabupaten yang kaya sumber daya alam tersebut.

Syaukani merupakan politisi berdarah Banjar dan Makassar.

Baca juga: Rita Widyasari Singgung Soal Adanya Ponsel di Lapas: Kalau Pak Azis Sudah di Dalam Sel Pasti Ngerti

Sedangkan ibunda Rita asli berdarah Kutai Kartanegara.

Rita Widyasari merupakan Bupati Kutai Kartanegara petahana yang menjabat mulai tahun 2010 hingga 2015.

Kemudian, ia terpilih untuk menjabat kembali periode 2016–2021.

Pada periode 2010–2015, Rita berpasangan dengan wakil bupati Gufron Yusuf.

Sedangkan pada periode 2016–2021 ia berpasangan dengan Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah.

Tribun Kaltim memberitakan, Rita Widyasari dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada Juli 2018 lalu.

Tak hanya itu, vonis pengadilan juga menjatuhi denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Rita Widyasari dinyatakan bersalah setelah terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin.

Menurut hakim, terkait kasus itu Rita Widyasari menugaskan Khairudin untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari bersiap memberikan keterangan saat sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/10/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang salah satunya yaitu Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain itu, Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.

3. Ismunandar

KPK menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur.

Ismunandar ditetapkan sebagai tersangka setelah terjerat operasi tangkap tangan, Kamis (2/7/2020).

"Selanjutnya KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Pertama, sebagai penerima, masing-masing ISM (Ismunandar) selaku Bupati," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/7/2020).

Selain Ismunandar, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kutai Timur yang juga istri Ismunandar, Encek Unguria, sebagai tersangka penerima suap.

Tersangka penerima suap lainnya adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Timur Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur Aswandini.

Bupati Kutai Timur Nonaktif, Ismunandar berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020). KPK memeriksa Ismunandar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur tahun 2019-2020. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Sementara, dua tersangka lain ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah seorang kontraktor bernama Aditya Maharani dan seorang rekanan proyek bernama Deky Aryanto.

Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan, para tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf A atau B atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul AGM Bukan yang Pertama di Kaltim, KPK Pernah Tangkap Bupati Cantik Hingga Pasutri, Ini Daftarnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini