News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Penajam Paser Utara

Ali Fikri Benarkan Adanya OTT KPK di Penajam Paser Utara, Pemeriksaan Masih Dilakukan

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

TRIBUNNEWS.COM - Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri membenarkan adanya kabar terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Jakarta dan Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Ali Fikri menyebut OTT dilakukan karena adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Terkait pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pada Kepala Daerah di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Diketahui kepala daerah yang diamankan KPK tersebut adalah Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud.

Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud. (Tribunkaltim.co/Aris Joni)

Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara Dikabarkan Kena OTT, Demokrat: KPK Harus Transparan dan Profesional 

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, benar bahwa KPK telah melakukan kegiatan OTT di Jakarta dan di Kalimantan Timur. Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi."

"Yaitu pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada salah satu penyelenggara negara, yaitu Kepala Daerah di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur," kata Ali Fikri dalam tayangan video di kanal Kompas TV, Kamis (13/1/2021).

Lebih lanjut Ali Fikri menuturkan bahwa KPK saat ini masih melakukan proses pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada pihak yang ditangkap.

"Saat ini tim KPK masih melakukan proses pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap beberapa pihak yang ditangkap tersebut," terangnya.

Baca juga: Harta Kekayaan Bupati Penajam Paser Utara yang Terjaring OTT KPK Capai Rp 36 Miliar

KPK masih mempunyai waktu maksimal 24 jam untuk menentukan sikapnya atas kasus ini.

Jika dugaan tindakan korupsi tersebut terbukti, maka pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

"Tentu kami masih memiliki waktu, maksimal 24 jam untuk menentukan sikap hasil pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang ditangkap tersebut."

"Sehingga apakah nantinya dapat dikabulkan. Benarkah adanya tindak pidana korupsi dan ditemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," tutur Ali Fikri.

Baca juga: 3 Orang yang Ditangkap Saat OTT KPK di Penajam Paser Utara Diperiksa di Polda Kaltim

Terkait detail pelaksanaan OTT, Ali Fikri masih enggan mengungkapkannya.

Ali Fikri menyebut pihaknya nanti akan menyampaikan informasi terkait OTT ini secara utuh nanti saat seluruh pemeriksaan dilakukan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini