TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap.
Sebagai informasi, Abdul Gafur merupakan kader Partai Demokrat yang saat ini namanya masuk dalam bursa salah satu calon Ketua DPD Kalimantan Timur.
Selain Politisi dari Partai Demokrat itu, KPK juga turut menetapkan 5 tersangka lainnya terkait perkara ini.
Dari keseluruhan tersangka tersebut, terdapat nama Nur Afifah Balqis yang merupakan Bendara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, tersangka Nur Afifa merupakan pihak yang menyimpan uang di dalam bank pribadinya untuk kemudian dipergunakan oleh Abdul Gafur.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya mengetahui informasi adanya pemilihan ketua DPD di Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Bahkan kata Alex, KPK juga bakal menelusuri dugaan aliran suap AGM yang mengarah ke Partai Demokrat.
"Apakah ada dugaan ada aliran dana ke partai, itu nanti yang akan di dalami dalam proses penyidikan. Tetapi informasi sampai dengan saat ini belum kami dapatkan," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022) malam.
Tak hanya itu, Alex juga mengungkapkan kalau penyidikan ke Partai Demokrat juga akan dilakukan karena adanya penetapan tersangka lain dalam perkara ini.
Di mana KPK juga menetapkan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifa Balqis yang diduga berperan sebagai penampung uang Abdul Gafur Mas'ud dalam dugaan suap ini.
Bahkan saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) keduanya berada di tempat yang sama yakni di sebuah mal di Jakarta.
"Ya ini kan menjadi petunjuk tentu nanti akan dilihat diproses penyidikan, untuk saat ini kami belum bisa memberikan informasi tersebut," tukas Alex.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa proyek serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2021-2022.
Selain Politisi dari Partai Demokrat itu, KPK juga turut menetapkan 5 tersangka lainnya terkait perkara ini.