TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota.
Sementara sasaran non-Iansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Pelaksanaan kegiatan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (Booster) dilakukan di puskesmas, rumah sakit milik Pemerintah dan Pemerintah daerah, maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan provinsi atau kabupaten/kota.
Baca juga: CEK Tiket Vaksin Booster Gratis dan Jadwalnya di PeduliLindungi, Bawa KTP dan Kartu Vaksin
Syarat Penerima Vaksin Booster
a. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi;
b. Berusia 18 tahun ke atas; dan
c. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Mekanisme Pemberian Vaksin Booster
a. Homolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya
b. Heterolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya
Dosis Vaksin Booster
Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada bulan Januari 2022 yaitu:
a. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan: