Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengklaim bahwa uang Rp210 juta yang diberikan ke mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju merupakan bentuk pinjaman.
Azis pun mengaku khilaf karena meminjamkan uang ke salah seorang penegak hukum.
Pernyataan itu ia sampaikan dalam sidang lanjutan dugaan penyuapan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/1/2022).
"Saya secara manusia mungkin saya khilaf, saya mohon maaf dalam kesempatan ini karena saya khilaf overload," ujar Azis.
Mantan politikus Partai Golkar ini pun mengatakan tak terbesit pinjaman uang yang ia berikan ke Robin dibalas dengan sebuah tindakan. Apalagi Azis menilai Robin tak punya kapasitas apapun untuk menangani perkara di KPK.
Menurutnya, bantuan yang diberikan itu sama seperti bantuan untuk masyarakat.
Baca juga: Majelis Hakim Tidak Suka Dengan Contoh Kasus yang Diberikan Kuasa Hukum Azis Syamsuddin
"Saya yakin saya memberikan itu nggak ada niat untuk si Robin melakukan sesuatu atau bertindak sesuatu karena saya yakin Robin nggak punya kapasitas. Sama saja waktu saya bantu seluruh masyarakat nggak harap masyarakat itu akan bantu saya di kemudian hari. Tapi saya yakin Allah akan menunjukkan jalan suatu saat ada orang yang membantu saya," jelasnya.
Mulanya ia mengaku sempat khawatir memberikan pinjaman uang dalam jumlah besar ke Robin yang merupakan penyidik KPK. Namun, pinjaman akhirnya diberikan atas dasar rasa kemanusiaan.
"Jujur saya nggak mau kirim, tapi karena rasa kemanusiaan saya dan kasihan dan dia sakit Covid-19, dan pada saat itu posisi saya saat itu sangat load pak. Ada UU Omnibus Law, ada UU Kejaksaan, UU TPKS dan masih banyak," ujarnya.
Baca juga: Dalam Sidang Azis Syamsuddin, Hakim Singgung Caleg Gagal Kerap Tarik Kembali Bantuan untuk Warga
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap total senilai Rp3,619 miliar dengan rincian 3,099 miliar rupiah dan 36 ribu dolar AS, kepada eks Penyidik KPK asal Polri, Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Tujuan pemberian suap dimaksudkan agar Robin membantu 'mengamankan' perkara penyelidikan dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang saat itu sedang ditangani KPK.