TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mudah membuat paspor melalui aplikasi M-Paspor.
Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan aplikasi M-Paspor.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi menyediakan fasilitas paspor keliling, fasilitas eazy paspor, atau pun dengan jemput bola untuk kepengurusan kolektif di lembaga, instansi, maupun komunitas masyarakat.
Adanya M-Paspor akan mempermudah masyarakat mengajukan permohonan paspor hanya dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.
Dengan begitu, pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.
Baca juga: Prosedur Penggantian Paspor Rusak dan Biaya yang Harus Dikeluarkan
Baca juga: Cara Membuat Paspor secara Online dengan Aplikasi M-Paspor, Lebih Mudah dan Cepat
"Dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka."
"Fitur-fitur tersebut antara lain pembayaran PNBP di awal, reschedule jadwal kedatangan, cek status permohonan paspor, validasi NIK Dukcapil, dan integrasi dokumen perjalanan RI," ungkap Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, sebagaimana dikutip dari indonesia.go.id.
Adapun uji coba aplikasi M-Paspor mulai dilakukan pada 4 - 20 Januari 2022 di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Tangerang.
Lebih lanjut, Arya menjelaskan bahwa pemohon dapat mengunduh aplikasi M-Paspor melalui Playstore dan menginstall di ponsel masing-masing.
Setelah itu, pemohon dapat mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan.
Berikutnya, pemohon harus melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia baik secara daring seperti lokapasar (Tokopedia dan Bukalapak) maupun luring seperti bank, kantor pos, dan Indomart.
Batas waktu pembayarannya yakni dua jam setelah dokumen diunggah.
Tahap terakhir adalah penyerahan paspor, pemohon dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumahnya melalui jasa PT Pos Indonesia.
Diharapkan mulai 26 Januari 2022, setelah melewati proses uji coba dan penyempurnaan, aplikasi M-Paspor akan resmi diluncurkan.