TRIBUNNEWS.COM - DPR telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU pada rapat paripurna hari ini, Selasa (18/1/2022).
Dengan disahkannya menjadi UU, rencana pemerintah memindahkan ibu kota negara ke Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Presiden Joko Widodo bahkan sudah menyetujui nama baru untuk ibu kota negara, dengan sebutan Nusantara.
Nusantara dipilih karena dinilai sudah dikenal sejak dahulu dan mudah menggambarkan Republik Indonesia.
Baca juga: PROFIL 4 Calon Pemimpin Ibu Kota Baru: Azwar Anas, Ahok, Bambang Brodjonegoro, hingga Tumiyana
Hal itu diungkapkanĀ Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Suharso Monoarfa, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Ibu Kota Negara, Senin (17/1/2022).
"Alasannya adalah Nusantara sudah dikenal sejak dulu dan ikonik di internasional, mudah dan menggambarkan kenusantaraan kita semua, Republik Indonesia," terangnya, dikutip dari Tribunnews.com.
Lantas berapa biaya yang akan dihabiskan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara ini?
Gelontorkan Rp 466 T
Dilansir laman resmi Ikn.go.id, disebutkan dalam buku saku Ibu Kota Negara, bahwa dana sekitarRp 466 triliun akan digelontorkan pemerintah demi membangun ibu kota negara yang baru.
Tercantum pula bahwa pendanaan ibu kota negara mayoritas akan bersumber dari Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Besaran biaya tersebut sempat juga dikatakan oleh Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro pada 28 Juni 2021 lalu.
Baca juga: Harapan Jokowi pada Ibu Kota Negara Baru: Bukan Sekadar Berisi Kantor Pemerintahan
Juri mengatakan bahwa proyek pembangunan ibu kota negara baru tak semuanya bergantung kepada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
"Bagian terbesarnya justru dari Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (Public-Private Partnership) dan kontribusi atau investasi swasta."
"Perkiraan kasarnya, dari total dana sebesar Rp 466 triliun yang dibutuhkan, APBN hanya sekitar Rp 89,4 triliun."