"KPBU dan swasta Rp253,4 triliun, sementara BUMN serta BUMD Rp123,2 triliun," ucap Juri, dikutip dari laman pers Ksp.go.id.
Skema dan Asal Pendanaan
Mengutip dari laman resmi Ikn.go.id bagian sekilas IKN, tercantum bagaimana skema pendanaan untuk pembangunan ibu kota negara baru ini.
Disebutkan bahwa pembiayaan diutamakan dari konstribusi swasta.
Dimana pendanaan melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebesar Rp 252,5 triliun (54,2 persen).
Kemudian, serta investasi swasta dan BUMN dan BUMD secara langsung sebesar Rp 123,2 triliun (26,4 persen) dari total kebutuhan pembiayaan pembangunan fisik IKN.
"Selebihnya adalah pembiayaan dari APBN," bunyi tulisan itu.
Baca juga: Sri Mulyani: Pembangunan IKN Nusantara Masuk Program PEN 2022
Selain itu, skema pendanaan IKN juga tertuang dalam draf RUU IKN.
Tepatnya, tercantum dalam pasal 24 RUU IKN, dikutip dari Kompas.com.
Pasal 24 Ayat (1) draf RUU tersebut menyebutkan bahwa pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara bisa berasal dari dua sumber, yakni:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b. Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, pada Ayat (2) pasal yang sama dikatakan bahwa alokasi pendanaan dilakukan dengan dua mekanisme, yakni:
a. Berpedoman pada Rencana Induk IKN Nusantara dan/atau