TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU.
RUU IKN disahkan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pemimpin Rapat Paripurna menanyakan kepada seluruh fraksi terkait persetujuan RUU IKN menjadi UU.
"Saya tanya kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Ibu Kota Negara dapat disahkan menjadi UU?" kata Puan.
Baca juga: Politisi PAN Minta Pemerintah Komitmen dan Konsisten Terhadap Skema Pendanaan IKN
"Setuju," jawab mayoritas para Anggota Dewan di ruang rapat.
Puan menyampaikan bahwa dari sembilan fraksi hanya satu fraksi yang tidak setuju pengesahan RUU IKN yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sementara delapan fraksi lain seperti PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU.
Baca juga: Catatan Oposisi Soal Pengesahan RUU IKN, Terkesan Terburu-buru dan Membebani Keuangan Negara
Saat Puan hendak mengetuk palu, ada anggota dewan yang menyalakan mikrofon dan meminta interupsi.
Permintaan interupsi itu tidak diindahkan. Puan segera mengetuk palu pengesahan RUU IKN.
"Karena hanya satu tidak setuju maka sudah disetujui. Interupsi nanti artinya bisa kita setujui ini. Saya kira interupsi bisa diakhir nanti," jelas Puan.
Untuk mempertegas pengesahan RUU IKN, Puan kembali menanyakan kepada persetujuan kepada setiap fraksi.
"Saya tanyakan kembali apakah RUU IKN setuju disahkan untuk menjadi Undang-undang," tanya Puan lagi.
Untuk kali kedua, Puan mengetuk palunya lebih kencang.
Persetujuan RUU IKN menjadi UU ini disaksikan dua perwakilan pemerintah yang hadir antara lain Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Puan juga meminta Menteri PPN untuk menyampaikan pendapat pengesahan RUU IKN menjadi UU mewakili Presiden RI Joko Widodo.