Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum politisi Partai Gerindra Ferry Juliantono, Refly Harun, telah menyiapkan kontra argumentasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terdahulu terkait Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden 20% dalam permohonan uji materi di MK.
Refly mengatakan, pihaknya telah menemukan 22 permohonan terkait pengujian PT di MK.
15 di antaranya, kata Refly, menguji pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Sedangkan tujuh di antaranya, lanjut dia, menguji pasal 9 Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 yang juga memuat PT 20%.
Selain itu, kata dia, berdasarkan putusan-putusan terdahulu terkait PT ada tiga argumentasi MK.
Pertama, kata dia, penguatan sistem pemerintahan presidensil termasuk di dalamnya dukungan parlemen terhadap Presiden dan juga penyederhanaan partai politik.
Baca juga: Ferry Juliantono dan Refly Harun Bandingkan Aturan PT di Indonesia dengan Puluhan Negara Lain
Kedua, kata dia, adalah soal open legal policy.
Ketiga, lanjut dia, adalah soal bahwa presidential trash hold itu adalah masuk tata cara.
Hal tersebut disampaikannya ketika menyampaikan perbaikan permohonan dalam sidang uji materi pasal 222 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden 20% di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (19/1/2022).
"Ketiga argumentasi tersebut sesuai dengan permintaan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic kami buatkan kontra argumentasinya di dalam permohonan perbaikan yang tersebar di 59 halaman ini Yang Mulia Hakim Konstitusi," kata Refly yang hadir secara daring dan disiarkan di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada Rabu (19/1/2022).
Pada akhir sidang, Refly membacakan kembali petitum permohonan yang tidak berubah dari sebelumnya setelah diminta dibacakan kembali oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.
Petitum pertama yakni menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Baca juga: Ferry Juliantono dan Refly Harun Tambah Halaman Permohonan Uji Materi Terkait PT 20%
Kedua, menyatakan pasal 222 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6109 bertentangan dengan UUD RI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Ketiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia. Atau jika Hakim Konstitusi Republik Indonesia memiliki keputusan yang lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya, ex aequo et bono," kata Refly.
Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman kemudian menyatakan sudah menerima dan membaca permohonan perbaikan tersebut.
Baca juga: Ferry Juliantono Gugat Presidential Threshold Jadi 0 Persen Atas Nama Pribadi, Tidak Wakili Gerindra
Ia mengatakan permohonan yang telah diperbaiki tersebut akan menjadi bahan bagi majelis.
Anwar juga menyatakan bukti yang diajukan pemohon yakni bukti P1 sampai dengan P2 sudah diverifikasi dan dinyatakan sah.
"Hasil dari persidangan ini akan disampaikan kepada Rapat Permusyawaratan Hakim. Hasilnya bagaimana nanti akan diberitahukan oleh Panitera melalui surat tentang hasilnya dan apakah bagaimana, bagaimana, nanti keputusannya hasil dari RPH tentu akan disampaikan ke pemohon atau kuasa pemohon. Tinggal menunggu pemberitahuan dari Panitera," kata Anwar.