“Kendati vaksinasi booster telah bergulir sejak 12 Januari lalu, vaksinasi primer tetap berlangsung seperti biasanya."
"Keduanya dapat berjalan beriringan guna menciptakan herd population, terutama untuk menghadapi lonjakan kasus Omicron,” lanjut Nadia.
Selain itu, Nadia juga memastikan jumlah ketersediaan stok vaksin nasional masih mencukupi.
Meskipun telah menerima vaksinasi dosis lengkap maupun booster, masyarakat diminta untuk tetap disiplin menegakkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas dalam praktik kehidupan sehari-hari untuk memberikan perlindungan yang optimal.
Syarat menerima vaksin booster
Vaksin booster diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Dikutip dari kemkes.go.id, masyarakat yang dapat menerima vaksin ini adalah yang berusia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.
Selain itu, kelompok prioritas penerima vaksin booster adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.
Sementara itu, sasaran non lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Calon penerima vaksin dapat menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau bisa juga mendaftar melalui aplikasi PedulLindungi.
Jenis vaksin ketiga yang diberikan akan ditentukan oleh petugas kesehatan berdasarkan riwayat vaksinasi dosis 1 dan 2 yang diterima dan sesuai ketersediaan vaksin di tempat layanan.
Pelaksanaan kegiatan vaksinasi booster dilakukan di puskesmas, rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah, maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Cara cek tiket dan jadwal vaksinasi booster gratis di PeduliLindungi
Masyarakat yang termasuk dalam kelompok prioritas penerima vaksin booster dapat mengecek tiket dan jadwal vaksinasi di website dan aplikasi PeduliLindungi.