Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.
Baca juga: Tangkap Bupati Langkat, KPK Bantah Incar Warna Partai Politik Tertentu
Baca juga: KPK: Bupati Langkat Diduga Sengaja Menghindar dari KPK, Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polres Binjai
Dilansir situs resmi Kabupaten Langkat, Iskandar PA dilantik menjadi Kepala Desa Raja Tengah oleh Bupati Langkat periode 2014-2019, H Ngogesa Sitepu, pada Mei 2016.
Ia dilantik bersama 109 kepala desa lainnya di Alun-alun T Amir Hamzah.
Pada Agustus 2019 silam, Iskandar PA dilantik Terbit Rencana sebagai Ketua DPC Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Langkat periode 2019-2024.
Masih dilansir situs resmi Kabupaten Langkat, pelantikan tersebut berdasarkan SK Dewan Pimpinan Daerah Apdesi Sumut No:07/S-Kep/DPD APDESI-SU/V/2019, tentang pengesahan pengurusan DPC Apdesi Kab. Langkat Provsu. masa bakti 2019-2024.
Iskandar dilantik menggantikan Samsul Bahri.
Diduga Sempat Kabur
Iskandar PA bersama Terbit Rencana Peranginangin diduga semapt kabur saat akan ditangkap KPK pada Selasa (18/1/2022).
Saat melakukan OTT, KPK bergerak menuju rumah Terbit Rencana untuk menangkap sang bupati dan Iskandar PA.
Namun, ketika tiba di lokasi, Terbit dan Iskandar dikabarkan tidak ada di tempat.
"Namun, saat tiba di lokasi diperoleh infomasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran Tim KPK," beber Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Kamis (20/1/2022), dilansir Tribunnews.
Baca juga: FAKTA Bupati Langkat Jadi Tersangka Suap, Kronologi OTT hingga Diduga Sempat Berupaya Kabur
Baca juga: Peran 6 Tersangka Korupsi di Kabupaten Langkat, Termasuk Seorang Kades Penerima Suap
Tetapi, setelahnya tim KPK mendapatkan informasi Terbit dan Iskandar sudah menyerahkan diri ke Polres Binjai pada Selasa pukul 15.45 WIB.
Diketahui, tersangka lainnya, yaitu Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, Isfi Syahfitra, dan Muara Peranginangin, diamankan KPK di sebuah kedai kopi saat akan melakukan transaksi.
Tanggapan Gubernur Sumut