News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ucapan Edy Mulyadi

Edy Mulyadi Minta Maaf dan Klarifikasi Pernyataannya soal 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siapa Edy Mulyadi, sosok yang viral gara-gara menghina Kalimantan dan rendahkan Prabowo Subianto?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Edy Mulyadi menyampaikan permintaan maaf dan mengklarifikasi pernyataan "Kalimantan tempat jin buang anak" yang disampaikan saat menyatakan penolakan atas pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim). 

Kata Edy, pernyataan "Kalimantan tempat jin buang anak" itu hanya sebuah istilah untuk menggambarkan tempat yang jauh.

"'Tempat jin buang anak' itu hanya istilah untuk menggambarkan tempat yang jauh, terpencil," kata Edy dalam klarifikasinya, Senin (24/1/2022) seperti dikutip dari Kompas.TV.

Bagi dia, itu adalah istilah biasa dan umum, khususnya di DKI Jakarta. 

"Saya minta maaf sedalam-dalamnya kalau itu dianggap salah saya minta maaf, saya minta maaf kalau itu dianggap melukai masyarakat Kalimantan," ucap Edy.

Ia mengaku tak ada maksud untuk menghina. 

"Cuman yang saya sampaikan tempat jin buang anak itu untuk menggambarkan lokasi yang jauh," katanya lagi.

Baca juga: Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Dilaporkan Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur

Permintaan maaf Edy Mulyadi disampaikan langsung saat pertemuannya dengan sejumlah tokoh Kalimantan yang dipimpin Dr. H. Muhammad Uhaib As'ad, MSI, Dosen FISIP Universitas Islam Kalimantan di Jakarta.

Edy Mulyadi meminta maaf kepada tokoh dan masyarakat Kalimantan.

Permohonan maaf Edy Mulyadi pun disambut baik oleh perwakilan Kalimantan yang hadir itu.

Edy Mulyadi kemudian kembali mempertegas bahwa pernyataan "Kalimantan tempat jin buang anak" itu hanya sebuah istilah dan jauh dari niat menghina.

Edi menjelaskan, melalui kalimat itu, dirinya mengilustrasikan sebuah tempat amat jauh dan diibaratkan sebagai tempat jin buang anak, sebuah frasa yang biasa digunakan di Jakarta.

Para tokoh Kalimantan yang hadir berharap kesalahpahaman tersebut selesai dan tidak diperpanjang lagi.

Mereka meminta agar kembali kepada narasi fokus menjaga negeri.

Hina Kalimantan

Sebelumnya, Edy Mulyadi menjadi pembicaraan di media sosial usai videonya viral saat mengkritisi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.

Penghinaan  mantan caleg  PKS Edy Mulyadi itu berbuntut panjang.

Penghinaan tersebut kini dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Pengaduan dilakukan oleh Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur.

Mereka mendatangi Polresta Samarinda untuk mengadukan penghinaan yang dilakukan oleh Edy Mulyadi melalui kanal YouTubenya.

Perwakilan dari Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur, Daniel A Sihotang, telah membuat surat pengaduan.

Surat tersebut ditujukan kepada Kapolresta Samarinda

"Kami telah mendatangi Polresta Samarinda, membuat surat pengaduan dan kronologi, dan Edy Mulyadi sebagai terlapor" kata Daniel A Sihotang, dari rilis yang diterima Tribunnews.com.

“Saya juga sudah di BAP untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan yang kami sampaikan”, tambahnya.

Laporan ini dibuat oleh Pemuda Lintas Agama yang berasal dari GP Ansor, GAMKI, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik, Pemuda Hindu di Provinsi Kalimantan Timur.

Video Edy Mulyadi yang menyebut lokasi ibu kota negara baru sebagai "tempat jin buang anak" "genderuwo, kuntilanak" dan ada yang menyebut "monyet" diduga sebagai berita bohong dan dianggap menghina masyarakat Kalimantan.

"Dugaan berita bohong dan menimbulkan kebencian dan permusuhan individu dan/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA" jelas Daniel.

Baca juga: Siapa Edy Mulyadi yang Lantang Hina IKN di Kalimatan hingga Sebut Prabowo Subianto Macan Mengeong?

Protes Penghinaan Edy Mulyadi, Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur Mengadu ke Polresta Samarinda

Tindakan Edy Mulyadi bisa dianggap tindakan pidana yang ada ancamannya.

Hal tersebut tertuang Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Diberitakan sebelumnya, seorang mantan caleg PKS Edy Mulyadi menjadi viral setelah videonya yang diduga menghina Kalimantan beredar.

Mengutip Tribun Kaltim, Edy Mulyadi diduga menyebut lokasi IKN (Ibu Kota Negara) tempat jin buang anak.

Tak hanya itu, Edy Mulyadi juga menarasikan IKN merupakan pasar kuntilanak dan genderuwo.

Dalam video yang viral tersebut, Edy Mulyadi diduga mengatakan bahwasanya Kalimantan adalah tempat jin membuang anak.

"Bisa memahami gak, ini ada tempat elit punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ujarnya.

Ditambah lagi muncul cuplikan video Edy Mulyadi yang mengatakan jika pasar ibu kota negara (IKN) baru adalah kuntilanak dan genderuwo.

"Pasarnya siapa, kalau pasarnya kuntilanak genderuwo ngapain bangun di sana," ujarnya.

Sosok Edy Mulyadi tak sendiri, di dalam video tersebut terdapat beberapa orang yang mengelilinginya.

Mereka tampak tertawa mendengarkan pernyataan yang terlontar dari mulut Edy Mulyadi.

Bahkan salah satu di antara mereka mengungkapkan hanya monyet yang mau pindah dan bangun rumah di Kalimantan.

Dalam video tersebut tampak orang-orang tersebut mengolok-ngolok Kalimantan.

Sontak video tersebut jadi sorotan hingga muncul banyak kecaman terhadap sosok Edy Mulyadi.

Sumber: Kompas.TV/Tribun Kaltim

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul VIRAL Eks Caleg PKS Hina Kalimantan, Edy Mulyadi Sebut IKN Tempat Jin Buang Anak & Pasar

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini