News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjara di Rumah Bupati Langkat

Disebut Tempat Rehabilitasi, Kerangkeng Besi di Rumah Bupati Langkat akan Dicek Komnas HAM

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terbit Rencana Peranginangin menjelaskan kerangkeng manusia yang disebut tempat pembinaan para pecandu narkoba ketika diwawancarai oleh kanal YouTube, Info Langkat pada 9 Maret 2021 lalu.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi merespons adanya kabar tentang kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.

Baca juga: KPK Telusuri Sumber Uang Pembelian Mini Cooper Bupati Langkat ke Anaknya yang Ultah ke-17

Menurut Edy, jika memang tujuan didirikannya bangunan tersebut untuk menghakimin orang, maka itu adalah pelanggaran.

Sebab, di penjara yang resmi saja, penahanan terhadap seseorang harus mengacu pada putusan hakim.

Sehingga, penahanan orang tidak boleh dilakukan sembarangan.

"Kalau (tujuannya) untuk menghakimin orang kan (pengurungan atau penahanan) nggak boleh."

"Di penjara saja, sebelum putusan hakim inkrah, itu nggak boleh menahan orang di kerangkeng."

"Itu (saja penjara) yang sah, apalagi rumah begini ada kerangkeng," kata Edy dikutip dari Kompas Tv.

Baca juga: Monyet Hitam Sulawesi hingga 2 Ekor Butung Beo Diamankan BKSDA dari Rumah Bupati Langkat Nonaktif

Penjara satuan saja, kata Edy, sudah tidak diperbolehkan ada oelh pemerintah.

"Dulu jaman saya jadi kapten, masing-masing satuan punya penjara satuan."

"Itu sekarang nggak boleh (ada). Sekarang adanya di POM," lanjut Edy.

Disebut Cuman Dalih

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman turut tanggapi soal adanya penjara manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.

Terkait dengan temuan polisi bahwa tempat tersebut merupakan tempat rehabilitasi narkoba, Habiburokhman menyebut itu bukan alasan.

Habiburokhman menilai, Bupati Langkat tak miliki kewenangan untuk membuat tempat seperti itu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini