"Baik mobil atau harta lain itu bukan diberikan oleh para jajaran direksi Garuda," kata Siwi.
Lalu pengakuan terkait barang-barang mewah tersebut juga diakui didapatnya dari mantan kekasih sebagai hadiah.
"Itu dari pacarku yang dulu," ungkapnya.
Bakal dihadirkan di persidangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan mantan Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti dalam persidangan perkara dugaan suap perpajakan.
Siwi diduga menerima uang Rp 647,85 juta dari anak kandung Pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.
"Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).
Ali menuturkan, pemanggilan Siwi dalam persidangan dibutuhkan untuk mengonfirmasi aliran dana dari Farsha.
Keterangan Siwi dibutuhkan untuk memperjelas perkara ini.
Namun, Ali tidak bisa memastikan waktu pasti pemanggilan Siwi.
Baca juga: Uang Suap Eks Pemeriksa Pajak Diduga Mengalir ke Mantan Pramugari Siwi Widi Purwanti
Pemanggilan Siwi tergantung dari kebutuhan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK dalam persidangan nantinya.
"Pemanggilan saksi-saksi di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian surat dakwaan," tutur Ali.
Pejabat pada Ditjen Pajak, Wawan Ridwan, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia menyamarkan harta kekayaannya dengan mentransfer ke sejumlah orang, salah satunya mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.
Ihwal pencucian uang itu terungkap dalam surat dakwaan Wawan.