TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan, telah didakwa menerima suap bersama-sama Alfred Simanjuntak terkait pengurusan perpajakan.
Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura.
Wawan Ridwan juga turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil suap dan gratifikasi.
Diduga aliran uang haram yang diterima Wawan Ridwan telah dibelanjakan.
"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," tulis surat dakwaan Wawan dikutip Tribunnews.com, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Jaksa KPK Dakwa 2 Mantan Pegawai Pajak Terima Suap Rp15 M dan 4 Juta Dolar Singapura
Baca juga: Geledah Perusahaan Milik Bupati Langkat, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen Transaksi Keuangan
Dugaan pencucian uang tersebut diduga dilakukan bersama anaknya, bernama Muhammad Farsha Kautsar.
Dugaan pencucian itu dilakukan dengan, menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) di money changer senilai total Rp8.820.597.500 dan di money changer lainnya senilai Rp50.000.000.
"Kemudian menempatkan hasil penukaran valas tersebut pada rekening Bank Mandiri nomor 1670002592029 atas nama Muhammad Farsha Kautsar," tulis surat dakwaan.
Bahkan, aliran uang yang diterima Wawan juga turut dibelanjakan untuk pembelian jam tangan sejumlah Rp 888.830.000, pembelian satu unit mobil berjenis Outlander dan berjenis Mercedes Benz C300 Coupe sejumlah Rp1.379.105.000.
Kemudian, pembelian valuta asing sebesar Rp300.000.000 di PT Dolarindo Intravalas san pembelian tiket dan hotel pada rekening PT Trinusa Travelindo (Traveloka) sebesar Rp60.884.624.
Baca juga: Tax Amnesty Jilid II Masih Berlangsung, Ini Manfaatnya Bagi Wajib Pajak
Aliran uang suap dan gratifikasi juga diduga turut mengalir ke mantan pramugari Siwi Widi Purwanti sebanyak 21 kali.
Diduga, Siwi merupakan teman dekat dari Muhammad Farsha Kautsar.
"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp647.850.000," bunyi surat dakwaan.
Selain itu, aliran uang haram yang diterima Wawan juga turut mengalir kepada seorang bernama Adinda Rana Fauziah senilai Rp39.186.927.